Syarat dan Ketentuan Setiabudi Rent Cars
1. Ketentuan Umum Sewa
- Semua pemesanan armada wajib melalui konfirmasi resmi via WhatsApp atau telepon ke nomor layanan pelanggan kami di 0877 5730 5758.
- Pemesanan sah setelah penyewa membayarkan Uang Muka (DP) minimal 30% dari total nilai sewa. Pelunasan sisa pembayaran dilakukan selambat-lambatnya pada hari H sebelum kunci atau kendaraan diserahterimakan.
- Pembatalan sewa secara sepihak oleh penyewa dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sebelum jadwal penjemputan akan menyebabkan DP dianggap hangus.
2. Ketentuan Layanan dengan Sopir (With Driver)
- Tarif sewa harian dengan sopir umumnya mencakup durasi pemakaian normal (maksimal 12 jam per hari atau sampai pukul 23.59 di hari yang sama).
- Biaya sewa belum termasuk bahan bakar (BBM), biaya tol, biaya parkir, tiket penyeberangan fery (jika ada), serta uang makan/akomodasi penginapan sopir untuk perjalanan luar kota/inap.
- Jika pemakaian melebihi durasi 12 jam, penyewa akan dikenakan biaya overtime sebesar 10% dari harga sewa harian per jamnya.
3. Ketentuan Layanan Lepas Kunci (Self-Drive)
- Layanan lepas kunci memerlukan proses verifikasi data dan survei yang ketat demi keamanan aset perusahaan.
- Penyewa wajib menyerahkan dokumen asli yang masih berlaku saat verifikasi, meliputi: E-KTP, SIM A, Kartu Keluarga (KK), ID Card tempat bekerja/usaha, serta verifikasi akun media sosial aktif.
- Penyewa dilarang keras memindahtangankan, menyewakan kembali, atau menggadaikan unit kendaraan kepada pihak ketiga.
- Segala bentuk risiko hukum, tilang lalu lintas, kerusakan akibat kelalaian, atau kehilangan kendaraan selama masa sewa lepas kunci sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak penyewa.
4. Larangan Penggunaan Kendaraan
- Armada Setiabudi Rent Cars dilarang keras digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia (seperti pengangkutan barang ilegal, bahan kimia berbahaya, atau tindakan kriminal).
- Kendaraan dilarang digunakan untuk mengikuti balap liar, reli, drifting, atau dipaksa melewati jalur off-road ekstrem yang tidak sesuai dengan peruntukan jenis kendaraan (misalnya memaksa MPV melewati jalur pendesaan berlumpur berat tanpa perhitungan aman).
5. Kebijakan Bahan Bakar dan Kebersihan
- Kendaraan diserahkan kepada penyewa dalam kondisi bahan bakar dan kebersihan tertentu, dan wajib dikembalikan dalam kondisi serupa.
- Dilarang keras merokok di dalam kabin kendaraan. Jika tercium bau asap rokok yang pekat saat pengembalian unit, penyewa akan dikenakan denda pembersihan interior (detailing fee).